Berita Berau Terkini

Dinas Pangan Berau Kaltim Temukan Beras tak Dilengkapi Sertifikat Resmi

Dinas Pangan Berau  menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan

TRIBUNKALTIM.CO/HO/DINAS PANGAN BERAU
SIDAK - Dinas Pangan dan sejumlah instansi terkait saat melakukan sidak ke sejumlah ritel di Tanjung Redeb, Jumat (16/5/2025).  Dinas Pangan Berau  menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan di Kecamatan Tanjung Redeb. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/DINAS PANGAN BERAU) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEBDinas Pangan Berau  menemukan sejumlah produk beras yang belum mengantongi sertifikat resmi saat melakukan inspeksi di tiga swalayan di Kecamatan Tanjung Redeb.

Inspeksi itu dilakukan awal pekan ini di Toko Nurul Jaya, Unggul Mart, dan Solo Swalayan yang berada di kawasan Jalan Murjani.

Hasilnya cukup mengejutkan, ada beberapa merek beras, termasuk produk lokal, yang belum memiliki Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dokumen pendukung seperti Pangan Usaha Kecil (PUK), maupun Pangan Daerah (PD).

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendata produk yang beredar, meski sudah mengantongi izin, mana yang belum, dan mana yang izinnya sudah kedaluwarsa,” jelas Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan di Pulau Maratua, Dinas Pangan Berau Dampingi Pertanian Hidroponik

Menurutnya, setiap produk beras yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi keamanan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.

Sayangnya, masih banyak produsen yang lalai atau belum memahami pentingnya hal tersebut.

“Ada yang belum terdaftar, ada juga yang sudah registrasi tapi tidak mencantumkan informasi di kemasan. Ini yang berbahaya karena bisa menyesatkan konsumen,” tegasnya.

Tak tinggal diam, Dinas Pangan segera menyiapkan langkah pembinaan. Pendekatannya persuasif dengan mengajak produsen, distributor, hingga petani lokal untuk duduk bersama. 

Mereka kata dia, akan diberi pendampingan dalam proses perizinan hingga pengemasan yang sesuai standar.

“Khusus produk lokal, akan kami bantu dalam registrasi. Kami ingin produk asli Berau bisa bersaing sehat dan tetap aman dikonsumsi,” jelasnya.

Selain beras, tim juga menemukan hal serupa pada produk rempah-rempah kemasan. Meski sudah teregistrasi, beberapa produk tidak mencantumkan nomor sertifikat pada labelnya. 

Hal ini dinilainya penting sebagai bentuk transparansi kepada konsumen. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik. 

Baca juga: Cadangan Beras Pemerintah Dinas Pangan Berau Tersalurkan untuk Korban Banjir di Sambaliung

"Informasi di kemasan itu penting untuk meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman,” katanya.

Dinas Pangan menegaskan, produk yang telah melalui proses sertifikasi resmi dapat dipastikan aman dikonsumsi.

Namun demikian, pengawasan tetap akan diperketat dan sosialisasi kepada pelaku usaha akan terus ditingkatkan.

“Kami harap semua pelaku usaha bisa menjaga kualitas produknya, dari tahap produksi sampai distribusi. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved