Berita Nasional Terkini
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari dan Penyidik KPK Arif Budi jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Hasto Hari Ini, Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Arif Budi Jadi Saksi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.