Kabar Artis

Minta Ahmad Dhani tak Jadi Pengecut, Rayen Pono sudah Bawa Bukti dan 2 Saksi saat Diperiksa Polisi

Mantan personel Pasto, Rayen Pono minta Ahmad Dhani tak menjadi pengecut, ia sudah membawa bukti dan 2 saksi saat diperiksa polisi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Ady Prawira Riandi-Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAYEN PONO VS AHMAD DHANI - Rayen Pono saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Kanan: Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mantan personel Pasto, Rayen Pono minta Ahmad Dhani tak menjadi pengecut, ia sudah membawa bukti dan 2 saksi saat diperiksa polisi. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi-Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra). 

Terkait pelecehan marga, Dhani mengungkap selama ini dirinya tidak pernah merendahkan atau menistakan suku mana pun.

Dia mengeklaim tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga "Pono" dalam suatu forum diskusi.

Oleh karenanya, secara khusus, ia melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga "Pono".

"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," ungkapnya.

Sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.

Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang.

"Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya.

Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.

Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”. 

Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama "Rayen Porno".

Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved