Berita Nasional Terkini
Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kapolri Ungkap Hubungannya dengan Jaksa Agung yang Masih Sering Komunikasi
Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ungkapnya.
Adapun, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan itu mencakup delapan poin, dari pendidikan dan pelatihan hingga koordinasi teknis penyidikan, berikut daftar lengkapnya.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Mahfud MD Sebut Tidak Normal dan Sinyal Ketidakharmonisan dengan Polri
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut buka suara soal TNI yang melakukan penjagaan terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut .
Dia mengatakan, langkah itu tidak normal dan menegaskan hal tersebut sebagai sinyal ketidakharmonisan.
Mahfud pun menduga pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan itu berkaitan dengan adanya dinamika politik yang terjadi di internal lembaga hukum.
"Ada telegram Panglima, yang menurut saya tidak normal. Mungkin ada sesuatu, apa namanya, pergolakan ya, politik di internal, atau pergolakan di internal kejaksaan maupun di TNI barangkali," ujar Mahfud, dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Pengerahan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dengan alasan pengamanan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena dua undang-undang yang mengatur tentang ini, satu Undang-Undang Kejaksaan, yang kedua Undang-Undang TNI, yang terakhir tidak membuka pintu untuk ini kecuali dengan kunci khusus," ujar dia.
Mahfud pun mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.
"Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian. Disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI," ujar Mahfud.
"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan bahwa dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI. Kenapa sekarang harus ke TNI?" sambung dia.
Karena hal ini, dia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.
Bahkan, dalam beberapa agenda untuk koordinasi, kata Mahfud, Kapolri dan Kejagung enggan hadir dalam forum yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.