Berita Nasional Terkini

Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kapolri Ungkap Hubungannya dengan Jaksa Agung yang Masih Sering Komunikasi

Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.

Tribunnews/Reynas Abdila
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan, Kamis (15/5/2025). (Tribunnews/Reynas Abdila) 

"Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi. Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi. Dan itu tidak baik bagi pendidikan hukum," ungkap Mahfud.

Situasi seperti ini, menurut Mahfud, perlu segera dibenahi agar tidak merusak sistem ketatanegaraan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dan nampaknya pemerintah menyadari ini. Oleh sebab itu, menurut saya memang harus ada langkah untuk memperbaiki ini. Karena ini bangsa yang dipertaruhkan," ucap Mahfud.

"Ketatanegaraan kita yang menjamin kelangsungan kita berbangsa dan bernegara secara tertib," pungkas dia.

Mahfud Sebut Kejaksaan Tak Masuk Daftar Obyek Vital Nasional 

Mahfud juga mengatakan, kantor kejaksaan tidak termasuk daftar obyek vital nasional yang telah ditetapkan, karena pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI berdalih masuk kategori obyek vital nasional.

"Nah itu persoalannya. Kejaksaan itu… apa sih obyek vital nasional? Itu diatur di dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Tidak ada kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com.

Jika TNI ingin membantu menjaga keamanan kejaksaan, kata Mahfud, maka hal tersebut baru bisa terwujud apabila ada perubahan terkait undang-undang.

Baca juga: Perintah Panglima TNI Amankan Kejaksaan Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil, Bukan Tanpa Alasan

Maka dengan demikian, langkah TNI menjaga kantor kejaksaan tersebut tidak akan dianggap menghalangi. 

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut. 

"Oleh sebab itu, ini katakan, saya katakan kunci khusus. Mungkin saja, mungkin saja, Presiden mengubah kepresnya. Tapi kita tidak tahu. Kan itu hanya kepres. Tapi intinya harus dengan kepres kalau TNI itu mau menjaga kejaksaan," jelas Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.

Pasalnya, Jampidmil mempunyai kantor sendiri, dia tidak berada di Kejaksaan.

"Loh Jampidmil itu kan punya kantor sendiri, bukan kejaksaan. Ya kan, ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI," ungkap Mahfud.

"Kan masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan. Ada auditur sendiri kan. Yang ada kan baru di tingkat pusat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Tak Masalah TNI Diminta Jaga Kejaksaan, Klaim Hubungannya dengan Jaksa Agung Baik-baik Saja

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved