Berita Nasional Terkini
Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kapolri Ungkap Hubungannya dengan Jaksa Agung yang Masih Sering Komunikasi
Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal TNI yang melakukan penjagaan terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut.
Biasanya tugas ini dilakukan oleh kepolisian di bawah komando Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo mengaku tak mempersoalkan terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan.
Baca juga: Dudung Abdurachman Sebut Pengerahan Pasukan TNI ke Kejaksaan Bukan atas Perintah Presiden Prabowo
Pasalnya, kata Sigit, Kejaksaan dan Kepolisian selama ini juga melakukan koordinasi, serta hubungan keduanya juga baik.
Sigit bahkan sempat menyinggung juga hubungannya dengan Jaksa Agung.
"Terkait dengan penegakan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi. Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Sigit pun mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Jadi, sepanjang pengamanan yang dilakukan TNI itu sebagai upaya penegakan hukum, menurut Sigit tidak ada masalah.
"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.
Penjelasan Mabes TNI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, sambung Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Panglima TNI Didesak Cabut Perintah Pengerahan Prajurit Untuk Amankan Kejaksaan, Begini Alasannya
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.