Berita Nasional Terkini

Titik Keberadaan Harun Masiku Saat Ini Diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi Belum Ditemukan Ya?

Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (16/5/2025). Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya? (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Titik keberadaan Harun Masiku saat ini sudah diketahui KPK, Kuasa Hukum Hasto: Tapi belum ditemukan ya?

Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan.

Diburu sejak 2020, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Kini, di sidang Hasto, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyebut, saat ini pihaknya mengetahui titik keberadaan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Baca juga: Penyelidik KPK Sebut Hasto Aktor Intelektual di Kasus Harun Masiku, Respons Sekjen PDIP

Keterangan ini Arif sampaikan saat dicecar kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Pada persidangan itu, Erna menanyakan bagaimana Arif dan tim penyelidik yang bertugas memburu Harun Masiku melaksanakan tugas tersebut. 

“Saudara memiliki tugas untuk memantau pergerakan Harun Masiku, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pelaksanaan tugas saudara tersebut?” tanya Erna.

Arif kemudian menjelaskan, sejak sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pihaknya sudah mengintai Harun sesuai standar operating procedure (SOP). 

Menurut dia, operasi tersebut bersifat rahasia.

Pihaknya mendekati Harun maupun pihak-pihak yang terkait dengannya secara diam-diam.

Di antaranya adalah dengan mengawasi tempat tinggal Harun sebelum lenyap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni di Thamrin Residences.

“Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance,” ujar Arif.

Erna kemudian menanyakan bagaimana proses pencarian Harun Masiku saat ini. 

Menurut penyidik itu, saat ini KPK masih melakukan pencarian.

Pihaknya bahkan masih mengantongi Surat Perintah Penugasan (Springas).

“Tapi belum ditemukan ya?” tanya Erna.

“Tapi, kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.

“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” timpal Erna.

“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” jawab Arif lagi.

Disebut Aktor Intelektual, Hasto Kaget

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut aktor intelektual di kasus Harun Masiku oleh penyelidik KPK.

Ya, Hasto Kristiyanto mengaku kaget mendengar penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyebut dirinya sebagai aktor intelektual kasus suap Harun Masiku

Hasto mengatakan, dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dirinya hanya menempuh hak konstitusional partai politik mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“ Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan, ” ujar Hasto saat ditemui di jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asyari dan Penyidik KPK Arif Budi jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Hasto mengatakan, upaya hukum PDI-P meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi yang menjadi hak semua orang.

Upaya hukum ini, kata Hasto, sama seperti halnya penyelidik KPK menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari lembaga antirasuah.

SIDANG HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hasto disebut aktor intelektual oleh penyelidik KPK, respons Sekjen PDIP (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hasto disebut aktor intelektual oleh penyelidik KPK, respons Sekjen PDIP (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“ Sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual, ” ujar Hasto.

Hasto juga mengaku heran saat mendapati penyelidik KPK menjadi saksi dalam persidangan.

Padahal, penyelidik tersebut tidak masuk kategori saksi bahwa ia merupakan orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.

Karena itu, menurut Hasto, apa yang disampaikan Arif di muka sidang merupakan opini.

“ Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya, ” tutur Hasto.

Sebagai informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arif yang dibacakan di persidangan, ia menyebut Hasto sebagai aktor intelektual.

Kesimpulan ini berdasar pada keterangan eks kader PDI-P Saeful Bahri hingga bukti percakapan (bukti petunjuk) yang diperoleh tim penyelidik sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Hasto Kristiyanto: Persidangan Daur Ulang Ini Memang Terlalu Dipaksakan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai persidangan kasusnya terkait Harun Masiku merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.

Hasto menyampaikan hal itu seusai sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Menurut Hasto, yang dia lakukan dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait PAW tersebut merupakan tindakan konstitusional dan hak resmi partai politik.

“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Ia menegaskan, hal yang ia lakukan tersebut merupakan tindakan organisatoris.

Ia menganalogikan dengan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang diberikan oleh pimpinan KPK  pada penyelidik.

“Sama ketika Pak Arif tadi, menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprin lidik lalu diangggap sebagai aktor intelektual.”

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa persidangan kasus tersebut merupakan sidang daur ulang yang dipaksakan.

“Oleh karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan,” tuturnya.

“Dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta.”

Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam sidang hari ini, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan lokasi yang menjadi tempat menginap Harun Masiku sebelum mantan caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron.

Arif menyampaikan hal itu saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Menurut Arif, setelah menyadap dan memantau proses penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tim penyelidik KPK membuntuti Harun untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

"Pada saat itu adalah memantau dari pergerakan Harun Masiku," kata Arif, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ia menyebut tim penyelidik KPK sudah tiba di Thamrin Residences sekitar pukul 11.00 WIB untuk memantau Harun.

"Kami sudah berada di Thamrin Residence, salah satu tempat yang dikunjungi dan sering Harun Masiku menginap di sana. Karena beberapa kali Harun ter-capture naik turun," kata Arif.

Kompas.TV memberitakan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, kata Setyo, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.

"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," ucapnya.

Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut, oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa ke MA," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas TVKompas.com

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved