Berita Nasional Terkini
Beda Hasan Nasbi dan Mahfud MD Soal Polemik TNI Jaga Kejaksaan, Benarkah Ada Memo Prabowo?
Beda Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan eks Menkopolhuka Mahfud MD soal polemik TNI jaga kejaksaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dan eks Menkopolhukam, Mahfud MD soal polemik TNI jaga kejaksaan.
Baik Hasan Nasbi maupun Mahfud MD menanggapi wacana soal pelibatan pasukan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan RI yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Hasan Nasbi, hal tersebut bukan hal baru, melainkan bentuk kerja sama antar-lembaga negara yang sah dan lazim dilakukan.
Sementara Mahfud MD menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.
Baca juga: Dudung Abdurachman Sebut Pengerahan Pasukan TNI ke Kejaksaan Bukan atas Perintah Presiden Prabowo
“Teman-teman lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU,” kata Hasan Nasbi seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Hasan mencontohkan bahwa kerja sama semacam itu juga terjadi dalam sejumlah program pemerintahan, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN).
“BGN aja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak disupport oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerjasama dengan BUMN,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan Kejaksaan bukan dalam konteks keadaan darurat, melainkan sebatas pelaksanaan nota kesepahaman atau MoU.
“Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MOU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja,” jelas Hasan.
Baca juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Yakini Atas Izin Presiden Prabowo, Ada Memo atau Keppres
Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung memang memiliki keterkaitan struktural dengan unsur militer.
“Dan Kejaksaan kan juga punya MOU dengan Polri juga misalnya untuk pengamanan misal di peradilan dan segala macam,” pungkasnya.
Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Respons Kapolri Mengenai TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ungkap Potensi Tumpang Tindih Wewenang
Mahfud MD
Soal TNI jaga kejaksaan, Mahfud MD yakini atas izin Presiden Prabowo Subianto: Ada memo atau Keppres.
Kerjasama TNI dengan Kejaksaan dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan di kejaksaan.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan.
Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan
Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena dalam UU TNI dan UU Kejaksaan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan pengamanan merupakan urusan Kepolisian.
"Seharusnya iya (atas sepengetahuan presiden), dalam pikiran saya. Karena sudah jelas, menurut UU TNI tidak boleh, UU Kejaksaan tidak boleh, itu urusan polisi," kata Mahfud dalam Program 'ROSI' Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut Mahfud menilai pengerahan TNI di Kejaksaan ini mungkin dilakukan karena Kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional.
Meskipun sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2024, Kejaksaan tak masuk dalam objek vital nasional ini.
"Tapi karena ada kata objek vital nasional. Nah objek vital nasional itu apa, itu ada Kepres-nya. Kepres 63 Tahun 2024, di situ Kejaksaan enggak masuk," jelas Mahfud.
Untuk itu diperlukan Kepres lainnya agar Kejaksaan ini masuk dalam objek vital nasional.
Mahfud pun beranggapan bisa saja presiden sudah membuat Kepres terkait Kejaksaan ini.

Atau bisa juga presiden telah membuat memo dan perintah langsung terkait kebijakan Kejaksaan masuk dalam objek vital nasional.
Pasalnya menurut Mahfud, Panglima TNI tidak akan membuat telegram hanya berdasar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI saja.
"Nah kalau masuk lagi harus dengan Kepres lain. Saya pikir mungkin presiden sudah membuat Kepres. Atau sekurang-kurangnya bisa memo atau bisa perintah langsung saja, ini kebijakan presiden bahwa Kejaksaan adalah objek vital nasional."
"Sehingga tidak mungkin Panglima membuat telegram apalagi cuma dengan MoU untuk mengamanan kantor Kejaksaan," ungkap Mahfud.
Terakhir Mahfud menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.
Karena jika tak diizinkan Presiden Prabowo, maka hal ini tak boleh dilakukan.
"Saya meyakini itu (pengerahan TNI atas izin presiden), karena kalau tidak begitu tidak boleh," tegas Mahfud.
Dudung sebut TNI Jaga Kejaksaan Dasarnya MoU, tapi Presiden Pasti Tahu
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menilai pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil MoU antara TNI dan Kejaksaan.
Diketahui MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.
"Memang kerjasama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023," kata Dudung.
Lebih lanjut Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.
"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu," ungkap Dudung
Namun Dudung juga menekankan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.
Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.
"Maka presiden sebagai penguasa tertinggi sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau sudah ada nota kesepahaman, tentunya juga sebelum ada nota kesepahaman ini ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden, sudah pasti."
"Tapi dalam pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari dasar nota kesepahaman," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Beber Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Bisa Dihukum Jika tak Bisa Buktikan
Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya tak mempermasalahkan soal pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan.
Sigit pun mengklaim bahwa hingga kini hubungan Polri dan Kejaksaan tetap baik.
"Terkait dengan penegakkan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi."
"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI Jaga Kejaksaan Bukan Hal Luar Biasa, Istana Sebut Bentuk Kerja Sama Antar Lembaga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.