Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Beber Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Bisa Dihukum Jika tak Bisa Buktikan
Mahfud MD beber penuduh ijazah palsu Jokowi bisa dihukum jika tak bisa buktikan.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD beber penuduh ijazah palsu Jokowi bisa dihukum jika tak bisa buktikan.
Sementara di sisi lain, Mahfud MD mengatakan tak ada konsekuensi tata negara jika ijazah Jokowi terbukti palsu.
Baru-baru ini eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.
Hal tersebut Mahfud MD sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Baca juga: Bukan Korupsi, Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi yang Berbelok Drastis Saat Masih Jadi Presiden
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu.
Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.
Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.
Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.
Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan
"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.
Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.