PPPK 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK, Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK. Cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id
Diketahui, seleksi kompetensi PPPK 2024 sendiri sudah dilaksanakan pada 17 April – 16 Mei 2025.
Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Pengumuman PPPK Tahap 2 2024, Jadwal dan Tahapan di 2025, Arti Kode Kelulusan
Sejumlah instansi masih akan menggelar seleksi kompetensi PPPK tambahan hingga 17 Mei 2025.
Sementara itu pengolahan nilai dilakukan hingga 21 Mei 2025.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Inilah cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 seperti dilansir Kompas.com:
1. Di laman SSCASN BKN
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK 2024 tahap 2.

2. Link Instansi
Selain di laman sscasn.bkn.go.id, peserta juga bisa memantau pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 di website instansi masing-masing.
Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Pengumuman Seleksi: 1–30 November 2024
Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
Jawaban Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
Pemetaan Lokasi Ujian: 8 – 23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman Jadwal dan Lokasi Ujian: 9 – 16 April 2025
Pelaksanaan Ujian Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
Pengolahan Nilai: 22 April – 21 Mei 2025
Pengumuman Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
Baca juga: 3.870 PPPK Mulai Gelisah tak Kunjung Dilantik, BKPSDM Kukar : Mohon Bersabar
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (jika ada): 25 April – 17 Mei 2025
Integrasi Nilai (bila ada seleksi tambahan): 30 April – 22 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Baca juga: Info PPPK Kaltim: 3.870 PPPK Kukar Cemas tak Kunjung Dilantik, Cek Penjelasan BKPSDM
Gaji PPPK 2025
Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan seperti dilansir Kompas.com:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.