Berita Nasional Terkini
Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen untuk Setoran Pengamanan Situs Judi Online Agar tak Diblokir
Jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Dalam sidang tiga terdakwa kasus judi online atau judol tersebut terungkap sejumlah fakta terkait Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuk mantan Menkominfo tersebut.
Dalam surat dakwaan kasus suap situs judi online, Rabu, Jumat, 14 Mei 2025, jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Terbongkar 3 Peran Budi Arie dalam Tuntutan Jaksa di Kasus Judol Kominfo, Dapat Jatah 50 Persen?
Dugaan Keterlibatan Budi Arie
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari pihak yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat untuk mengumpulkan data website judi online.
Meskipun Adhi Kismanto tidak lulus seleksi di Kemenkominfo, Budi Arie memberikan atensi sehingga Adhi tetap diterima bekerja.
Jatah Setoran dari Penjagaan Situs Judol
Setelah bekerja, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo melakukan aksi penjagaan situs judi online.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Senopati, mereka sepakat mematok tarif Rp 8 juta untuk setiap laman judi yang dijaga.
Pembagian setoran ditetapkan dengan persentase 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Kode Jatah Setoran
Dalam dakwaan, terungkap adanya kode pembagian setoran yang melibatkan Budi Arie.
Alwin, yang bertugas sebagai bendahara, mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judi dengan kode-kode tertentu.
Dari Mei hingga Oktober 2024, Kemenkominfo dikabarkan mengamankan 20.192 situs judi dan menerima imbalan sebesar Rp 171,11 miliar.
Baca juga: 4 Fakta Budi Arie disebut Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ada Kode Jatah Setoran Mantan Menkominfo
Penolakan Berkomentar
Budi Arie menolak memberikan komentar ketika dihubungi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.
Sebelumnya, ia pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama.
Tanggapan dari Projo
Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, mengatakan bahwa publik dapat memverifikasi fakta mengenai Budi Arie yang berada di garis depan dalam pemberantasan judi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.