Berita Nasional Terkini

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Jaksa Beber 3 Peran hingga Kode Jatah Setoran

Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir, Rabu lalu.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/ Endrapta Pramudhiaz
KASUS JUDI ONLINE - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Dalam sidang tiga terdakwa kasus judi online atau judol tersebut terungkap sejumlah fakta terkait Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuk mantan Menkominfo tersebut.

Dalam surat dakwaan kasus suap situs judi online, Rabu, Jumat, 14 Mei 2025, jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: 4 Fakta Budi Arie disebut Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ada Kode Jatah Setoran Mantan Menkominfo

Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir, Rabu lalu.

Sementara dalam surat dakwaan setidaknya disebut ada tiga "peran" Budi Arie dalam perjalanan kasus ini. Apa saja?

1. Mempekerjakan Adhi Kismanto

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.

Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Baca juga: Respons Sekjen Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol dan Bertemu dengan 2 Terdakwa

2. Dapat jatah 50 persen

Setelah bekerja di Kominfoi, Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved