Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Royal Suite Hotel Disorot DPRD Kaltim, Dugaan Karaoke Dewasa hingga Tunggakan Miliaran Rupiah

Pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim.

Tayang:
HO DPRD KALTIM
SIDAK ROYAL SUITE - Komisi I DPRD saat sidak ke Royal Suite Hotel Balikpapan dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya kamar hotel diubah menjadi ruang karaoke dewasa. engelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim. (HO/ DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim.

Komisi I DPRD Kaltim menemukan sejumlah keganjilan, termasuk perubahan fungsi kamar hunian menjadi ruang karaoke dewasa dan tunggakan kontribusi yang mencapai miliaran rupiah.

Hotel yang dikelola oleh pihak ketiga, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), berdasarkan kontrak kerja sama selama 30 tahun sejak 2016, diketahui menunggak kontribusi hingga Rp4,8 miliar.

Temuan ini diungkap saat Komisi I DPRD Kaltim melakukan peninjauan ke hotel tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca juga: Lahan Hotel Royal Suite Balikpapan akan Dihibahkan, Agus Budi Prasetyo Beber Bukan Tukar Guling

Dalam tinjauan tersebut, DPRD juga mencatat beberapa ruangan telah berubah fungsi tanpa izin.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai bahwa PT TBI telah wanprestasi dan menyarankan agar Pemprov tidak lagi melanjutkan kerja sama.

“Ada banyak pelanggaran, kamar hotel diubah menjadi (ruang) karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas terkait ini. Penjualan alkohol memang berizin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (17/5/2025) malam.

Senada, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, juga meminta agar Pemprov bersikap tegas.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Hibahkan Lahan Hotel Royal Suite di Jalan Syarifuddin Yoes ke Pemprov Kaltim

“Menggandeng kejaksaan, kosongkan pengelolaan hotel, lalu ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” imbuhnya.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan bahwa awal mula kerja sama antara Pemprov dengan PT TBI dimulai pada 2016, dengan kontribusi tetap yang harus dibayarkan sebesar Rp618.145.000 per tahun dan naik 5 persen tiap tahunnya sejak tahun kedua.

“Angka kontribusi ini tidak konstan, ada kenaikan nilai kontribusi setiap tahunnya, sebesar 5 persen. Hanya sekali, di tahun pertama,” terangnya.

Namun, pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga: Pemkot Hibahkan Lahan Royal Suite Balikpapan ke Pemprov Kaltim tanpa Hitungan Nominal

Pemprov Kaltim telah empat kali melayangkan peringatan kepada PT TBI untuk segera melunasi tunggakan, namun belum ditanggapi secara serius.

Manajemen saat ini bahkan mengusulkan skema cicilan hingga tahun 2045 dan meminta negosiasi ulang atas nilai kontribusi tahunan yang dinilai terlalu memberatkan.

Status pengelolaan hotel ini berasal dari hasil tukar guling antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved