Berita Kaltim Terkini
Royal Suite Hotel Disorot DPRD Kaltim, Dugaan Karaoke Dewasa hingga Tunggakan Miliaran Rupiah
Pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim.
Komisi I DPRD Kaltim menemukan sejumlah keganjilan, termasuk perubahan fungsi kamar hunian menjadi ruang karaoke dewasa dan tunggakan kontribusi yang mencapai miliaran rupiah.
Hotel yang dikelola oleh pihak ketiga, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), berdasarkan kontrak kerja sama selama 30 tahun sejak 2016, diketahui menunggak kontribusi hingga Rp4,8 miliar.
Temuan ini diungkap saat Komisi I DPRD Kaltim melakukan peninjauan ke hotel tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Lahan Hotel Royal Suite Balikpapan akan Dihibahkan, Agus Budi Prasetyo Beber Bukan Tukar Guling
Dalam tinjauan tersebut, DPRD juga mencatat beberapa ruangan telah berubah fungsi tanpa izin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai bahwa PT TBI telah wanprestasi dan menyarankan agar Pemprov tidak lagi melanjutkan kerja sama.
“Ada banyak pelanggaran, kamar hotel diubah menjadi (ruang) karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas terkait ini. Penjualan alkohol memang berizin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (17/5/2025) malam.
Senada, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, juga meminta agar Pemprov bersikap tegas.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Hibahkan Lahan Hotel Royal Suite di Jalan Syarifuddin Yoes ke Pemprov Kaltim
“Menggandeng kejaksaan, kosongkan pengelolaan hotel, lalu ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” imbuhnya.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim, Lisa Hasliana, menjelaskan bahwa awal mula kerja sama antara Pemprov dengan PT TBI dimulai pada 2016, dengan kontribusi tetap yang harus dibayarkan sebesar Rp618.145.000 per tahun dan naik 5 persen tiap tahunnya sejak tahun kedua.
“Angka kontribusi ini tidak konstan, ada kenaikan nilai kontribusi setiap tahunnya, sebesar 5 persen. Hanya sekali, di tahun pertama,” terangnya.
Namun, pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan.
Baca juga: Pemkot Hibahkan Lahan Royal Suite Balikpapan ke Pemprov Kaltim tanpa Hitungan Nominal
Pemprov Kaltim telah empat kali melayangkan peringatan kepada PT TBI untuk segera melunasi tunggakan, namun belum ditanggapi secara serius.
Manajemen saat ini bahkan mengusulkan skema cicilan hingga tahun 2045 dan meminta negosiasi ulang atas nilai kontribusi tahunan yang dinilai terlalu memberatkan.
Status pengelolaan hotel ini berasal dari hasil tukar guling antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003.
Hotel Royal Suite
karaoke dewasa
tunggakan miliaran rupiah
sidak
Komisi I DPRD Kaltim
Pemprov Kaltim
TribunKaltim.co
| PBI Kaltim Gelar Training of Trainer untuk Perkuat SDM Pelatih Boling Berstandar Internasional |
|
|---|
| Yudistiro Mangkubuono Pimpin IESPA Kaltim, Langsung Bidik Emas Fornas 2027 |
|
|---|
| 6 Daerah dengan Rumah Terendam Banjir Paling Sedikit di Kaltim 2025 |
|
|---|
| Daftar Provinsi dengan Jumlah Guru SD, SMP, SMA Paling Banyak, Kaltim Nomor Berapa? |
|
|---|
| Wagub Kaltim Seno Aji Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet Tenis Sejak Usia Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250518-Sidak-ke-Hotel-Royal-Suite.jpg)