Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Balikpapan Hibahkan Lahan Hotel Royal Suite di Jalan Syarifuddin Yoes ke Pemprov Kaltim

Perihal kelengkapan serta pencocokan dokumen, Agus Budi menargetkan bisa rampung sepekan ini. Agar lekas dilakukan tanda tangan, kemudian masuk pada t

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM/BUDI SUSILO
Suasana Hotel Royal Suite Kota Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aset Hotel Royal Suite antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menuai titik terang.

Pasalnya, status tanah dan bangunan hotel tersebut masih menjadi pemisah sisi aset antara pemkot Balikpapan dengan pemprov Kaltim.

Di mana bangunan Hotel Royal Suite merupakan aset Pemprov Kaltim, sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Pembangunan SMP Baru di Balikpapan Tengah Bakal Jadi Sekolah Percontohan Ekskul Tenis

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Agus Budi Prasetyo mengatakan, pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan tersebut kepada pemprov Kaltim.

"Saya koordinasi dengan BPKAD Provinsi (Kaltim). Kemudian secara dokumen, mereka sudah siap ada persetujuan surat (terkait hibah lahan)," ujarnya, Senin (5/2).

Perihal kelengkapan serta pencocokan dokumen, Agus Budi menargetkan bisa rampung sepekan ini. Agar lekas dilakukan tanda tangan, kemudian masuk pada tahapan berikutnya.

Selanjutnya, jika administrasi sudah lengkap, penandatanganan berita acara hibah akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dengan Wali Kota Balikpapan.

"Waktu untuk penandatanganan nanti kita sesuaikan, yang penting dari minggu ini kita akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan," tandas Agus Budi.

Di samping itu, ia menegaskan, hibah ini tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim dalam artian, tidak ada perhitungan terkait nominal.

Merujuk aturan dalam hibah, yakni tanpa syarat.

Seperti halnya pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada pemkot Balikpapan. Demikian sebaliknya Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim.

"Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung (nominal) dengan apapun kondisinya. Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung," pungkasnya. (ars)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved