Berita Nasional Terkini

Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya

Apa itu dormant? Rekening bank yang diblokir PPATK, sudah sejak tahun lalu, ini penyebabnya.

Dok PPATK
REKENING DIBLOKIR PPATK - PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok PPATK) 

Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.

Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, PSI Kedua Setelah PDIP, Cek Temuan PPATK

Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Hal ini jadi salah satu modus rawan dalam sistem keuangan digital.

“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme. Kami berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.

Penyebab Rekening Bisa Menjadi Dormant dan Diblokir

Tidak Ada Aktivitas Transaksi: Jika rekening tidak digunakan untuk transfer, pembayaran, atau penarikan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan hingga 12 bulan), maka status rekening bisa berubah menjadi dormant.

Saldo Kosong: Rekening dengan saldo nol dan tidak ada transaksi juga bisa menjadi dormant karena biaya administrasi yang terus didebet.

Aktivitas Mencurigakan: Transaksi tidak biasa atau dugaan penipuan dapat membuat bank memblokir rekening untuk melindungi dana nasabah.

Kesalahan Transaksi: Kesalahan setoran atau transfer bisa menyebabkan rekening diblokir sementara.

Permintaan Pihak Berwajib: Rekening yang dilaporkan terkait pelanggaran hukum dapat dibekukan oleh bank.

Nasabah Meninggal Dunia: Rekening milik nasabah yang meninggal diblokir untuk mencegah akses tidak sah dan hanya dapat diakses oleh ahli waris yang sah.

Cara Mengembalikan Rekening Dormant Agar Tidak Diblokir

Melakukan Aktivitas Transaksi: Pastikan melakukan transaksi minimal sebulan sekali, seperti transfer, pembayaran, atau penarikan tunai agar rekening tetap aktif.

Aktivasi Kembali ke Bank: Jika rekening sudah dormant, nasabah harus datang ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen identitas dan buku rekening untuk mengajukan aktivasi kembali rekening.

Konfirmasi dan Verifikasi: Bank akan melakukan verifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah proses administrasi selesai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved