Berita Nasional Terkini

Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya

Apa itu dormant? Rekening bank yang diblokir PPATK, sudah sejak tahun lalu, ini penyebabnya.

Dok PPATK
REKENING DIBLOKIR PPATK - PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok PPATK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu dormant? Rekening bank yang diblokir PPATK, ini penyebabnya.

Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Nasabah yang rekeningnya ikut diblokir pun ramai mengeluhkannya di media sosial.

PPATK menyebut pemblokiran rekening ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Nasib 82 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III Bocorkan Langkah PPATK

Adapun rekening yang diblokir PPATK itu di antaranya adalah rekening dormant.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

“Penghentian sementara ini untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab,” kata Ivan, dikutip dari Kompas.com.

Lalu, apa sih rekening dormant ini?

Penjelasan Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Meskipun rekening masih tercatat dalam sistem bank, rekening dormant tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan kembali.

Pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi berupa setor, tarik tunai, atau transfer.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebagian rekening dormant saat ini banyak disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan.

Termasuk jual beli rekening, deposit judi online, hingga penampungan dana hasil penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved