Berita Nasional Terkini

Apa Itu Dormant? Rekening Bank yang Diblokir Massal oleh PPATK, Ini Penyebabnya

Apa itu dormant? Rekening bank yang diblokir PPATK, sudah sejak tahun lalu, ini penyebabnya.

Dok PPATK
REKENING DIBLOKIR PPATK - PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok PPATK) 

Gunakan Layanan Digital: Beberapa bank menyediakan aktivasi rekening dormant melalui aplikasi atau layanan digital, namun biasanya tetap memerlukan verifikasi identitas.

Tips Mencegah Rekening Menjadi Dormant

Selalu gunakan rekening secara berkala untuk transaksi.

Pastikan saldo rekening tidak kosong agar tidak terkena biaya administrasi yang membuat saldo habis dan rekening menjadi dormant.

Update data pribadi di bank agar komunikasi dan pemberitahuan penting bisa diterima.(tribun-medan.com)

Heboh di Media Sosial

Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banyak pengguna media sosial mendadak tak bisa mengakses rekening milik mereka.

Salah satunya akun X @puuuttt******* yang mengaku rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan.

“SUMPAH MARAH BGTTTT rekening kalian ada yang tiba2 di blokir PPATK ga guyss? ya ampun lemes bgt, tanggal tua juga rekenning aku tiba2 di blokir padahal ini rekening tabungan, uang masuk cuman sebulan sekali tarik tunai ga lebih dari 3x, dan jumlahnya ga banyak,” tulisnya, Minggu (18/5/2025).

Keluhan serupa juga datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir PPATK pada hari Minggu.

“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali...,” tulis Andrew lewat akun X @adarwis.

Penjelasan PPATK 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved