Berita Nasional Terkini

Besok Demo Ojol Serentak, Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive Bantah Tuduhan Potongan di Atas 20 Persen

Menjelang demo pengemudi dan kurir online besok, Selasa (20/5/2025), sejumlah aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia kompak

Tribunnews/Yonathan
DEMO OJOL - Ilustrasi demonstrasi pengemudi dan kurir online. Menjelang demo pengemudi dan kurir online besok, Selasa (20/5/2025), sejumlah aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia kompak membantah tuduhan potongan di atas 20 persen. (Tribunnews/Yonathan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang demo pengemudi dan kurir online besok, Selasa (20/5/2025), sejumlah aplikator penyedia layanan jasa transportasi online di Indonesia kompak membantah tuduhan potongan di atas 20 persen.

Perihal potongan komisi yang diklaim melebihi 20 persen ini menjadi salah satu topik utama dalam aksi unjuk rasa mendatang.

Perwakilan aplikator dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dedy Purwagandhi di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025) kemudian buka-bukaan soal potongan tersebut.

Aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, hingga inDrive menyatakan bahwa mereka tak mengenakan potongan komisi melebihi 20 persen.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 telah diatur bahwa potongan komisi ojol ditetapkan maksimal 20 persen per perjalanan.

Baca juga: Penyebab Ojol Demo Besar-besaran pada 20 Mei 2025, Ini Tiga Lokasi Aksi di Jakarta

Dalam kesempatan ini, Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan kepada konsumen setiap menggunakan layanan ojol mencakup beberapa hal. 

Di antaranya adalah biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya perjalanan.

Biaya jasa aplikasi ini berhubungan langsung antara konsumen dengan aplikator.

Sementara biaya perjalanan berhubungan antara konsumen, pengemudi ojol dan aplikator.

Dalam hal ini, potongan 20 persen hanya dikenakan kepada biaya perjalanan.

Artinya, aplikasi melakukan pemotongan komisi sebesar 20 persen pada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.

"Ini memang kadang-kadang terjadi kesalahpahaman. Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20. Antara mitra (pengemudi ojol) mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini enggak bisa berubah. Kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub," jelas Catherine.

Biaya jasa aplikasi, katanya, berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator karena biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.

Maka, hal tersebut tidak digabungkan dalam biaya perjalanan.

"Ini kadang-kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan-akan kok potongannya lebih besar? Tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80-20 itu adalah biaya perjalanan tadi."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved