Berita Balikpapan Terkini
Menteri Maruarar Sirait di Balikpapan, Singgung Kuota 3 Ribu Unit Rumah Subsidi Khusus Wartawan
Maruarar Sirait mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh mengurangi independensi dan fungsi kontrol pers
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menegaskan bahwa insan pers harus menjadi bagian dari penerima manfaat program rumah subsidi.
Namun demikian, Maruarar Sirait mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh mengurangi independensi dan fungsi kontrol pers terhadap pemerintah, termasuk terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Hal ini disampaikan Maruarar saat melakukan kunjungan kerja ke Perumahan Mentari Village di Jalan Soekarno Hatta KM 21, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (18/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah menyediakan alokasi khusus sebanyak 3.000 unit rumah subsidi untuk wartawan.
Baca juga: Menteri Maruarar Sirait Serahkan Kunci Rumah Subsidi Secara Simbolis di Balikpapan Kaltim
“Untuk wartawan dialokasikan 3 ribu unit rumah subsidi. Tapi saya minta, tetap suarakan demokrasi. Kalau ada korupsi, tulis saja. Termasuk jika terjadi di kementerian saya, tolong dicek dan dilaporkan,” ujar Maruarar Sirait.
Menurutnya, wartawan merupakan bagian penting dari demokrasi dan suara rakyat yang tak boleh bungkam, meski telah mendapatkan fasilitas dari negara.

Ia menekankan, bantuan rumah subsidi tidak boleh membuat jurnalis kehilangan daya kritis.
Menteri Maruarar Sirait juga mengungkap bahwa kementeriannya tidak segan-segan membongkar kasus dugaan korupsi.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap terjadi di Sumenep, dengan nilai korupsi mencapai Rp109 miliar.
Ia bahkan menyebut bahwa pihaknya sendiri yang menyerahkan para pelaku kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Menteri Maruarar Sirait di Balikpapan, Soroti Rumah Subsidi Dinilai Belum Berstandar Layak
“Kami yang menyerahkan sendiri. Kita tidak ragu-ragu. Kita ingin jadi kementerian paling bersih di Indonesia,” tegasnya.
Menteri Maruarar Sirait pun mengajak masyarakat, termasuk wartawan, untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau permintaan uang dari oknum aparat kementerian.
“Kita harus mulai dari diri kita sendiri. Jangan tunjuk orang lain kalau kita belum bersih,” ujarnya.

Untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat, Kementerian PKP juga memperluas batas penghasilan penerima rumah subsidi.
Kini, masyarakat dengan penghasilan keluarga hingga Rp11 juta per bulan bisa mengakses program ini. Sebelumnya, batas maksimal hanya Rp6 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.