Berita Kukar Terkini

Residivis Narkoba di Tenggarong Seberang Kukar Tak Kapok Masuk Bui, Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu

Seorang residivis berinisial LT (27), warga Desa Separi, ditangkap di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15 Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, Kukar.

HO POLRES KUKAR
RESIDIVIS KEMBALI DIBUI - LT, seorang residivis yang kembali tertangkap karena kedapatan membawa narkotika. Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, serta berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika. (HO/POLRES KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang residivis berinisial LT (27), warga Desa Separi, ditangkap pada Jumat (16/5) sekira pukul 18.30 WITA di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15 Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

LT harus kembali masuk bui lantaran kedapatan membawa enam paket sabu seberat 3,05 gram.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

“Menindaklanjuti informasi dari warga, tim elang Polsek segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang nongkrong di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah,” jelas IPTU Raymond, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Polres Kukar Bekuk Jaringan Pengedaran Narkoba di Samboja, Amankan Barang Bukti 500,8 Gram Sabu

Petugas tidak hanya mengamankan sabu, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel Realme 10, sepeda motor Yamaha Mio Gear, dua sedotan kaca, satu sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp51 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LT mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Oktober 2023.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek.

Baca juga: Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Tenggarong, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap 4 Sekawan

Penangkapan LT menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih mengancam wilayah pedesaan di Kutai Kartanegara, termasuk Desa Kerta Buana yang dikenal sebagai kawasan agraris.

Kepolisian berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Polsek Tenggarong Seberang juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih,” tutup IPTU Raymond. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved