Berita DPRD Kaimantan Timur

Soal Lahan Eks Puskib Balikpapan, Nurhadi: Pertimbangkan untuk RTH dan Sekolah

Polemik terkait pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perhatian.

HO HUMAS DPRD KALTIM
EKS PUSKIB BALIKPAPAN - Polemik terkait pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perhatian. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang sehat antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan. (HO HUMAS DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polemik terkait pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perhatian.

Lahan seluas 3,8 hektare yang kini menjadi aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tersebut berada di wilayah administratif Kota Balikpapan, sehingga berpotensi memunculkan perbedaan kepentingan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang sehat antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujar Nurhadi.

Baca juga: Sekwan DPRD Kaltim Norhayati Hadiri Rapat Strategis, Tekan Risiko Gagal Proyek 2025

Menurutnya, meskipun lahan tersebut berada di bawah kewenangan provinsi, Pemkot Balikpapan tetap harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan, karena berkaitan langsung dengan tata ruang dan kebutuhan masyarakat kota.

Nurhadi menilai bahwa keinginan Pemkot Balikpapan untuk memanfaatkan lahan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat tingginya kebutuhan fasilitas publik di kota tersebut.

Salah satunya adalah kebutuhan akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang dinilai masih sangat terbatas di sejumlah kawasan.

“Sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” kata politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Warning OPD yang Tidak Menanggapi Rekomendasi

Meski demikian, Nurhadi mengusulkan agar pemanfaatan lahan eks Puskib tidak hanya difokuskan pada pembangunan SPBU.

Ia mendorong agar lahan tersebut juga dipertimbangkan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas pendidikan seperti Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kota Balikpapan kekurangan sekali SMA. Maka saya pikir, selain untuk SPBU, bisa juga dimanfaatkan untuk RTH dan pendidikan,” jelasnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim membuka ruang dialog dengan Pemkot dan masyarakat Balikpapan, agar pemanfaatan lahan strategis ini tidak bersifat sepihak dan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: DPRD Kaltim Terima Kunjungan DPRD Kutai Barat, Bahas Kebijakan Efisiensi Anggaran

Nurhadi menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang atas aset strategis di kawasan kota, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dilakukan secara partisipatif dan transparan.

“Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan itu tidak termanfaatkan secara maksimal. Kita perlu pertimbangan yang matang agar kebermanfaatannya bisa dirasakan masyarakat luas,” jelasnya.

Nurhadi juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap menjadi mediator jika diperlukan dialog antara pemerintah provinsi dan kota demi menemukan solusi terbaik bagi pemanfaatan aset publik tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved