Berita DPRD Kaimantan Timur

Pansus LKPj DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Warning OPD yang Tidak Menanggapi Rekomendasi

Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025).

HO HMS
KONSULTASI - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025). (HO/HUMAS DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025).

Konsultasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan rekomendasi DPRD dalam LKPj kepala daerah, terutama di masa transisi pemerintahan.

Rombongan pansus yang hadir dalam konsultasi ini antara lain Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah tenaga pakar dan staf pansus.

Mereka diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, bertempat di Gedung H Kemendagri, Lantai 16.

Baca juga: DPRD Kaltim Terima Kunjungan DPRD Kutai Barat, Bahas Kebijakan Efisiensi Anggaran

Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menegaskan bahwa LKPj merupakan laporan hasil kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024.

Mengingat, saat ini telah terjadi pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, maka penyusunan rekomendasi oleh pansus harus mempertimbangkan transisi kebijakan pembangunan daerah.

"Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih," ujarnya.

Hasil konsultasi tersebut menegaskan pentingnya penyampaian rekomendasi secara tegas oleh pansus, terlebih jika ada temuan bahwa rekomendasi dari LKPj tahun sebelumnya tidak dilaksanakan.

Baca juga: Royal Suite Hotel Disorot DPRD Kaltim, Dugaan Karaoke Dewasa hingga Tunggakan Miliaran Rupiah

Dalam hal ini, Gubernur memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait.

"Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh Pansus LKPj sebelumnya, maka Pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD-nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti," jelas Ayub.

Selain itu, Ayub juga menjelaskan bahwa dalam masa transisi pemerintahan, pansus dapat menyusun rekomendasi dengan pendekatan sinergi antara program gubernur sebelumnya dan gubernur terpilih.

Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

"Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah," tutupnya. (adv/hms6)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved