Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Layangkan Gugatan Perdata terhadap Pengelola Royal Suite Hotel Balikpapan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Timur Borneo Indonesia

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
GUGATAN PEMPROV KALTIM - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat di wawancarai usai upacara hari kebangkitan nasional pada Selasa (20/5/2025). Pemprov Kaltim menggugat PT Timur Borneo Indonesia pengelola Royal Suite Hotel akibat tunggakan pembayaran dan perubahan tanpa izin, setelah somasi yang tidak dipenuhi. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Timur Borneo Indonesia, pengelola aset milik Pemprov Kaltim, yaitu Royal Suite Hotel di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

Gugatan ini diajukan sebagai langkah tegas atas wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola hotel tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim memutuskan untuk melakukan gugatan setelah berulang kali mengalami pelanggaran perjanjian oleh PT Timur Borneo Indonesia. 

“Kita memutus perjanjian dengan PT Timur Borneo Indonesia karena wanprestasi,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Tinjau Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite Balikpapan, Ketua DPRD Kaltim Soroti Wanprestasi Kontrak

Wanprestasi yang dimaksud antara lain tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kontribusi dari pihak pengelola kepada Pemprov Kaltim

Selain itu, pengelola hotel juga melakukan perubahan fasilitas di dalam hotel tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah provinsi.

“Karena dia keberatan, ya kita gugat,” ujar Sri Wahyuni. Menurutnya, gugatan diajukan karena pihak pengelola tidak bersedia memenuhi kewajibannya. 

“Kalau dia keberanian kita gugat, kalau seandainya dia menerima ya kita langsung ambil alih kan.”

Dalam perjanjian yang telah disepakati, terdapat klausul yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan.

Apabila terjadi ketidaksepakatan, kedua pihak harus melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. 

“Di perjanjian itu disebutkan apabila tidak bersepakat, apabila ada persoalan harus musyawarah, apabila tidak tercapai musyawarah ke pengadilan. Itu yang kita lakukan,” ujar Sri Wahyuni menegaskan.

Tunggakan yang menjadi pokok masalah ternyata cukup besar, mencapai lebih dari 3 miliar rupiah.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelola memang belum memenuhi kewajibannya selama beberapa tahun terakhir.

Ketika ditanya apakah Pemprov Kaltim sudah melakukan upaya somasi atau teguran kepada manajemen hotel, Sri Wahyuni menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan hal tersebut. 

“Sudah, sudah pernah kita lakukan somasi, kemudian mereka juga mengatakan akan memenuhi kewajiban,” katanya.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi sehingga Pemprov Kaltim akhirnya mengambil langkah memutus kontrak pengelolaan hotel demi penataan dan pengelolaan aset yang lebih baik.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved