Berita Viral
Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan
Penyebab rekening diblokir massal oleh PPATK, dinyatakan dormant oleh bank, bisa ajukan pemulihan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebagian rekening dormant saat ini banyak disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan.
Termasuk jual beli rekening, deposit judi online, hingga penampungan dana hasil penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain.
Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.
Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, PSI Kedua Setelah PDIP, Cek Temuan PPATK
Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Hal ini jadi salah satu modus rawan dalam sistem keuangan digital.
“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme. Kami berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.
Penyebab Rekening Bisa Menjadi Dormant dan Diblokir
Tidak Ada Aktivitas Transaksi: Jika rekening tidak digunakan untuk transfer, pembayaran, atau penarikan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan hingga 12 bulan), maka status rekening bisa berubah menjadi dormant.
Saldo Kosong: Rekening dengan saldo nol dan tidak ada transaksi juga bisa menjadi dormant karena biaya administrasi yang terus didebet.
Aktivitas Mencurigakan: Transaksi tidak biasa atau dugaan penipuan dapat membuat bank memblokir rekening untuk melindungi dana nasabah.
Kesalahan Transaksi: Kesalahan setoran atau transfer bisa menyebabkan rekening diblokir sementara.
Permintaan Pihak Berwajib: Rekening yang dilaporkan terkait pelanggaran hukum dapat dibekukan oleh bank.
Nasabah Meninggal Dunia: Rekening milik nasabah yang meninggal diblokir untuk mencegah akses tidak sah dan hanya dapat diakses oleh ahli waris yang sah.
Cara Mengembalikan Rekening Dormant Agar Tidak Diblokir
Melakukan Aktivitas Transaksi: Pastikan melakukan transaksi minimal sebulan sekali, seperti transfer, pembayaran, atau penarikan tunai agar rekening tetap aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.