Berita Viral

Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan

Penyebab rekening diblokir massal oleh PPATK, dinyatakan dormant oleh bank, bisa ajukan pemulihan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto Ilustrasi, rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK ungkap penyebabnya. Pemulihan rekening masih bisa dilakukan oleh pemilik. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyebab rekening diblokir massal oleh PPATK, dinyatakan dormant oleh bank.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Rekening bank dengan kategori ini jadi salah satu yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Diduga Main Judi Online, PPATK sebut Transaksi Capai Rp 25 M

Heboh rekening bank diblokir massal oleh PPATK.

Nasabah yang rekeningnya ikut diblokir pun ramai mengeluhkannya di media sosial.

PPATK menyebut pemblokiran rekening ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Adapun rekening yang diblokir PPATK itu di antaranya adalah rekening dormant.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

“Penghentian sementara ini untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab,” kata Ivan, dikutip dari Kompas.com.

Lalu, apa sih rekening dormant ini?

Penjelasan Rekening Dormant

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Meskipun rekening masih tercatat dalam sistem bank, rekening dormant tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan kembali.

Pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi berupa setor, tarik tunai, atau transfer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved