Berita Viral

Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan

Penyebab rekening diblokir massal oleh PPATK, dinyatakan dormant oleh bank, bisa ajukan pemulihan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
REKENING DIBLOKIR PPATK - Foto Ilustrasi, rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Heboh rekening bank diblokir massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK ungkap penyebabnya. Pemulihan rekening masih bisa dilakukan oleh pemilik. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu.

Tidak ada transaksi, seperti setor, tarik tunai, atau transfer.

“Penghentian sementara ini untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu.  

Ivan menyebutkan, sebagian rekening dormant disalahgunakan untuk transaksi mencurigakan.

Termasuk jual beli rekening, deposit judi online, hingga penampungan dana hasil penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain.

Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.

Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan. Hal ini jadi salah satu modus rawan dalam sistem keuangan digital.

“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme. Kami berupaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan.

Baca juga: Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Diduga Main Judi Online, PPATK sebut Transaksi Capai Rp 25 M

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Meski diblokir, nasabah tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan.

Berikut dua cara mengajukan pemulihan:

  • Ajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank dengan melengkapi dokumen yang diminta.
  • Hubungi PPATK untuk menanyakan status rekening secara langsung.

Agar Rekening Tidak Diblokir

PPATK juga membagikan tips mencegah pemblokiran:

- Tutup rekening yang tidak digunakan.

 - Jangan berikan data pribadi ke orang asing.

- Segera lapor ke bank atau polisi jika menerima transfer mencurigakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Medan.com dengan judul Mengenal Rekening Dormant yang Diblokir oleh PPATK, Begini Cara Mengembalikannya

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved