Berita Viral
Penyebab Rekening Diblokir Massal oleh PPATK, Dinyatakan Dormant oleh Bank, Bisa Ajukan Pemulihan
Penyebab rekening diblokir massal oleh PPATK, dinyatakan dormant oleh bank, bisa ajukan pemulihan.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
Aktivasi Kembali ke Bank: Jika rekening sudah dormant, nasabah harus datang ke kantor cabang bank dengan membawa dokumen identitas dan buku rekening untuk mengajukan aktivasi kembali rekening.
Konfirmasi dan Verifikasi: Bank akan melakukan verifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah proses administrasi selesai.
Gunakan Layanan Digital: Beberapa bank menyediakan aktivasi rekening dormant melalui aplikasi atau layanan digital, namun biasanya tetap memerlukan verifikasi identitas.
Tips Mencegah Rekening Menjadi Dormant
Selalu gunakan rekening secara berkala untuk transaksi.
Pastikan saldo rekening tidak kosong agar tidak terkena biaya administrasi yang membuat saldo habis dan rekening menjadi dormant.
Update data pribadi di bank agar komunikasi dan pemberitahuan penting bisa diterima.(tribun-medan.com)
Heboh di Media Sosial
Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Banyak pengguna media sosial mendadak tak bisa mengakses rekening milik mereka.
Salah satunya akun X @puuuttt******* yang mengaku rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan.
“SUMPAH MARAH BGTTTT rekening kalian ada yang tiba2 di blokir PPATK ga guyss? ya ampun lemes bgt, tanggal tua juga rekenning aku tiba2 di blokir padahal ini rekening tabungan, uang masuk cuman sebulan sekali tarik tunai ga lebih dari 3x, dan jumlahnya ga banyak,” tulisnya, Minggu (18/5/2025).
Keluhan serupa juga datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Ia mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir PPATK pada hari Minggu.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full... Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali...,” tulis Andrew lewat akun X @adarwis.
Penjelasan PPATK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.