Berita Bontang Terkini

Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan

Tengok respons Wakil Walikota Agus Haris soal kasus SPK fiktif senilai Rp1 Miliar di Bontang, Kaltim. Agus Haris soroti lemahnya pengawasan.

HO/Prokofim
SPK FIKTIF BONTANG - Arsip foto Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 Jumat (19/9/2025) malam. Tengok respons Wakil Walikota Agus Haris soal kasus SPK fiktif senilai Rp1 Miliar di Bontang, Kaltim. Agus Haris soroti lemahnya pengawasan. (HO/Prokofim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tengok respons Wakil Walikota Agus Haris soal kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif senilai Rp1 Miliar di Bontang, Kaltim.

Wawali Bontang, Agus Haris soroti lemahnya pengawasan pasca kasus tersebut terbongkar.

Terungkapnya dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui kasus dugaan penerbitan SPK palsu terjadi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang.

Kasus ini diduga melibatkan oknum ASN, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca juga: POPULER KALTIM: Rudy Masud Temui Menkeu, Harga Telur di Balikpapan Naik, Penipuan Oknum ASN Bontang

Agus menyebut kasus ini menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pembinaan mental ASN.

“Artinya ada masalah dalam pengawasannya,” ujar Agus Haris, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pelanggaran semacam ini bisa muncul karena banyak faktor, mulai dari tekanan ekonomi hingga kebiasaan buruk yang dibiarkan.

Namun, alasan apa pun tak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau saya melihatnya mungkin karena persoalan ekonomi atau sudah jadi kebiasaan. Tapi niat buruk seperti ini tetap tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca juga: Motif Ekonomi, Oknum Tenaga Kontrak Daerah Diduga Lakukan Pungli di Pasar Loktuan Bontang

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah sebenarnya sudah memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai lapisan pengawasan. 

Karena itu, praktik manipulasi dokumen seharusnya tidak bisa terjadi jika sistem berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada ASN yang bisa bermain di luar itu, berarti ada celah yang harus segera ditutup,” katanya.

Agus pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan manipulasi data dan dokumen fiktif.

“Kalau sudah masuk unsur pidana, sanksinya berat — bisa pemecatan,” tegasnya.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Respons Bupati Kutim soal Petisi yang Diajukan Warga Sidrap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved