Berita Bontang Terkini

Wakil Walikota Bontang Agus Haris Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Kasus Surat Perintah Kerja Fiktif

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Pemkot Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SURAT PERINTAH KERJA - Foto arsip Wakil Walikota Bontang Agus Haris. Beliau menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, menyusul terungkapnya dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, menyusul terungkapnya dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus menyebut kasus ini menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah agar memperketat mekanisme pengawasan dan pembinaan mental ASN.

“Artinya ada masalah dalam pengawasannya,” ujar Agus Haris, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Respons Wawali Agus Haris Soal Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di Bontang: Soroti Lemahnya Pengawasan

Menurutnya, pelanggaran semacam ini bisa muncul karena banyak faktor, mulai dari tekanan ekonomi hingga kebiasaan buruk yang dibiarkan. Namun, alasan apa pun tak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau saya melihatnya mungkin karena persoalan ekonomi atau sudah jadi kebiasaan. Tapi niat buruk seperti ini tetap tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah sebenarnya sudah memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai lapisan pengawasan.

Karena itu, praktik manipulasi dokumen seharusnya tidak bisa terjadi jika sistem berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada ASN yang bisa bermain di luar itu, berarti ada celah yang harus segera ditutup,” katanya.

Agus pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan manipulasi data dan dokumen fiktif. “Kalau sudah masuk unsur pidana, sanksinya berat bisa pemecatan,” tegasnya.

Kasus SPK Fiktif Rp1 Miliar di DKUMPP Tengah Diselidiki Polisi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penerbitan SPK palsu terjadi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang.

Kasus ini diduga melibatkan oknum ASN, dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus ini kini dalam tahap penyelidikan.

“Modusnya SPK palsu. Pelapor dan pejabat dinas terkait akan dimintai keterangannya,” jelas Randy, Rabu (8/10/2025).

Kasus berawal ketika korban menerima SPK untuk kegiatan di DKUMPP pada 2025. Setelah pekerjaan selesai, baru diketahui surat tersebut tidak tercatat secara resmi di sistem dinas. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved