Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim Kaltara Beber Modus Utama Pinjol Ilegal, Wpone Entitas Keuangan Bodong Sejak 24 Januari

Pada periode terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, entitas keungan ilegal ditelusuri instansi terkait.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
HO/Diskominfo Kaltim
OJK KALTIMTARA - Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman (tengah) merincikan dari total 1.332 entitas ilegal yang dihentikan, 1.123 entitas merupakan pinjaman online ilegal. Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan. (HO/Diskomonfo Kaltim) 

OJK dan anggota Satgas Pasti lainnya, didukung asosiasi industri jasa keuangan, membentuk IASC sebagai forum koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, anggota Satgas, dan pelaku industri jasa keuangan.

IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Serta melakukan identifikasi mendalam antar pihak terkait penipuan dan mengupayakan pengembalian dana korban dan melakukan upaya penindakan hukum bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas Pasti.

Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan.

"Dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum,” ujar Parjiman.

(TribunKaltim.co/Moh Fairus)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved