Berita Nasional Terkini

Resmi! Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri, Prabowo Sudah Terbitkan Perpres

Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.

Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet
PERPRES KEJAKSAAN - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. (Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet) 

"Nah kalau masuk lagi harus dengan Kepres lain. Saya pikir mungkin presiden sudah membuat Kepres. Atau sekurang-kurangnya bisa memo atau bisa perintah langsung saja, ini kebijakan presiden bahwa Kejaksaan adalah objek vital nasional."

"Sehingga tidak mungkin Panglima membuat telegram apalagi cuma dengan MoU untuk mengamanan kantor Kejaksaan," ungkap Mahfud.

Terakhir Mahfud menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.

Karena jika tak diizinkan Presiden Prabowo, maka hal ini tak boleh dilakukan.

"Saya meyakini itu (pengerahan TNI atas izin presiden), karena kalau tidak begitu tidak boleh," tegas Mahfud.

Dudung sebut TNI Jaga Kejaksaan Dasarnya MoU, tapi Presiden Pasti Tahu

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menilai pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil MoU antara TNI dan Kejaksaan.

Diketahui MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Memang kerjasama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023," kata Dudung.

Lebih lanjut Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.

"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu," ungkap Dudung

Namun Dudung juga menekankan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.

Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.

"Maka presiden sebagai penguasa tertinggi sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau sudah ada nota kesepahaman, tentunya juga sebelum ada nota kesepahaman ini ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden, sudah pasti."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved