Berita Nasional Terkini

Resmi! Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri, Prabowo Sudah Terbitkan Perpres

Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.

Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet
PERPRES KEJAKSAAN - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. (Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet) 

"Tapi dalam pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari dasar nota kesepahaman," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Beber Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Bisa Dihukum Jika tak Bisa Buktikan

Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya tak mempermasalahkan soal pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan.

Sigit pun mengklaim bahwa hingga kini hubungan Polri dan Kejaksaan tetap baik.

"Terkait dengan penegakkan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi."

"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved