Berita Nasional Terkini
Resmi! Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri, Prabowo Sudah Terbitkan Perpres
Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.
Kejaksaan kini sudah resmi bisa mendapat perlindungan tak hanya dari Polri tetapi juga dari TNI.
Hal ini teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini sudah diteken dan diterbirkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Yakini Atas Izin Presiden Prabowo, Ada Memo atau Keppres
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
"Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa)," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
Hal ini dimuat dalam Pasal 4. Dalam perpres yang sama juga diatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Jenis perlindungan juga diatur dalam aturan ini dalam Pasal 6, yang berbunyi,
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Sementara terkait pendanaan perlindungan ini diatur pada Pasal 11.
Di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menjadi tanggungan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.