Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji, Cek Lowongan Koperasi Desa Merah Putih

Terjawab sudah apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Cek lowongan Koperasi Desa Merah Putih.

Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Terjawab sudah apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji. Cek lowongan Koperasi Desa Merah Putih. (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji.

Cek lowongan Koperasi Desa Merah Putih.

Catat langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih.

Bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Baca juga: 6 Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Berapa Gaji Pengurusnya?

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.

Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa. 

Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?

Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved