Berita Nasional Terkini

6 Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Berapa Gaji Pengurusnya?

Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih. 

merahputih.kop.id
KOPERASI MERAH PUTIH - Tangkapan layar melalui laman merahputih.kop.id pada Rabu (21/5/2025). Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Simak informasi terkini mengenai Koperasi Merah Putih dan besaran gaji pengurusnya. (merahputih.kop.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih

Simak informasi terkini mengenai Koperasi Merah Putih dan besaran gaji pengurusnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji

Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?

Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved