Berita Kaltim Terkini

7 Syarat Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kaltim, Tak Boleh Cacat dan Berat Minimal 800 Kg

Bantuan hewan kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto tahun 2025 hadir dengan sejumlah ketentuan ketat, kualitas sapi menjadi perhatian utama. 

|
TRIBUNNEWS.COM
IDUL ADHA - Ilustrasi sapi kurban Presiden. Setiap tahunnya akan menyumbangkan hewan kurban Idul Adha berupa sapi bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS.COM) 

Kebijakan ini diberikan agar daerah tetap bisa berpartisipasi meskipun dengan sapi berbobot lebih kecil.

Dua peternak di Mahulu dipilih untuk menyediakan masing-masing satu ekor sapi.

Negosiasi harga dilakukan langsung oleh Sekretariat Presiden dengan para peternak, sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.

Selain itu, untuk sapi-sapi yang bobotnya mendekati 800 kilogram namun belum mencapainya, pemerintah pusat tetap memberikan toleransi.

"Kemudian ada juga yang memang tidak sampai 800 tapi masih mendekati lah 700–600 itu dipersilakan," ujarnya.

Namun, ada syarat tambahan. Daerah yang mengusulkan sapi di bawah bobot ideal harus membuat surat pernyataan bahwa sapi tersebut merupakan yang terberat yang ada di wilayah mereka. (*)

Berikut 7 syarat seputar bantuan sapi presiden ke Kalimantan Timur (Kaltim):

1. Jantan

Hanya sapi berjenis kelamin jantan yang diperbolehkan, sesuai syariat dan ketentuan kurban.

2. Usia Minimal Dua Tahun

Sapi harus berumur minimal dua tahun, sebagai syarat sah kurban dalam ajaran Islam.

3. Bobot Minimal 800 Kg

Presiden mensyaratkan sapi memiliki berat badan minimal 800 kilogram untuk menjamin kualitas dan kuantitas daging yang didistribusikan.

4. Kondisi Fisik Sempurna

Sapi harus sehat secara fisik, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta, serta memiliki tanduk lengkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved