Berita Kaltim Terkini

7 Syarat Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kaltim, Tak Boleh Cacat dan Berat Minimal 800 Kg

Bantuan hewan kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto tahun 2025 hadir dengan sejumlah ketentuan ketat, kualitas sapi menjadi perhatian utama. 

|
TRIBUNNEWS.COM
IDUL ADHA - Ilustrasi sapi kurban Presiden. Setiap tahunnya akan menyumbangkan hewan kurban Idul Adha berupa sapi bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Bantuan hewan kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto tahun 2025 hadir dengan sejumlah ketentuan ketat.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kualitas sapi menjadi perhatian utama. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim, Fahmi Himawan, menjelaskan bahwa skema pemberian Banmas tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi untuk yang khusus tahun ini di era Pak Prabowo, Kaltim kebagian 13 Banmas Bantuan masyarakat berupa sapi, 10 dari kabupaten/kota," ujar Fahmi kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: Kaltim Terima 13 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo, 2 untuk Wilayah IKN

Biasanya, pengadaan sapi bantuan presiden dilakukan secara terpusat tanpa banyak melibatkan pemerintah daerah.

Namun di tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengubah pendekatan dengan melibatkan langsung kabupaten/kota untuk menyuplai sapi yang akan disumbangkan.

Kaltim sendiri memiliki 10 kabupaten/kota, dan masing-masing mendapatkan jatah satu ekor sapi.

Satu ekor lagi disiapkan oleh Pemerintah Provinsi, dan dua ekor dialokasikan khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: 5 Kisah Sapi Kurban Prabowo, Ada yang Menang Kontes Ketampanan, Mati Mendadak, hingga Diawasi CCTV

Dalam pelaksanaannya, DPKH Kaltim bertugas melakukan inventarisasi sapi yang diusulkan oleh kabupaten/kota.

Fahmi menjelaskan bahwa ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi dalam pemilihan sapi yang akan disumbangkan.

Namun Fahmi mengakui, tidak semua daerah di Kaltim mampu memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

"Di Kaltim memang tidak seperti di Jawa. Sapi-sapi besarnya terbatas. Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang tidak tersedia sapi di atas delapan ratus," ucapnya.

Baca juga: Kondisi Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Kota Bontang, Peternak Lokal Diutamakan

Daerah seperti Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Kartanegara (Kukar) mampu memenuhi syarat bobot.

Namun Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar) menghadapi kendala. Bahkan, Mahulu hanya mampu menyediakan sapi berbobot 400 kilogram.

"Akhirnya untuk Mahulu diminta khusus Mahulu 2 ekor," jelas Fahmi.

Kebijakan ini diberikan agar daerah tetap bisa berpartisipasi meskipun dengan sapi berbobot lebih kecil.

Dua peternak di Mahulu dipilih untuk menyediakan masing-masing satu ekor sapi.

Negosiasi harga dilakukan langsung oleh Sekretariat Presiden dengan para peternak, sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.

Selain itu, untuk sapi-sapi yang bobotnya mendekati 800 kilogram namun belum mencapainya, pemerintah pusat tetap memberikan toleransi.

"Kemudian ada juga yang memang tidak sampai 800 tapi masih mendekati lah 700–600 itu dipersilakan," ujarnya.

Namun, ada syarat tambahan. Daerah yang mengusulkan sapi di bawah bobot ideal harus membuat surat pernyataan bahwa sapi tersebut merupakan yang terberat yang ada di wilayah mereka. (*)

Berikut 7 syarat seputar bantuan sapi presiden ke Kalimantan Timur (Kaltim):

1. Jantan

Hanya sapi berjenis kelamin jantan yang diperbolehkan, sesuai syariat dan ketentuan kurban.

2. Usia Minimal Dua Tahun

Sapi harus berumur minimal dua tahun, sebagai syarat sah kurban dalam ajaran Islam.

3. Bobot Minimal 800 Kg

Presiden mensyaratkan sapi memiliki berat badan minimal 800 kilogram untuk menjamin kualitas dan kuantitas daging yang didistribusikan.

4. Kondisi Fisik Sempurna

Sapi harus sehat secara fisik, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta, serta memiliki tanduk lengkap.

5. Surat Keterangan Sehat Hewan

Sapi wajib dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari otoritas veteriner. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari BIFED Banjarbaru.

6. Sapi dari Peternak Lokal

Kabupaten/kota dilibatkan langsung dalam mengusulkan sapi dari peternak lokal. Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang lebih terpusat.

7. Toleransi dengan Syarat

Jika tak ada sapi berbobot 800 kg, daerah boleh mengusulkan sapi berbobot 600–700 kg, dengan syarat membuat surat pernyataan bahwa itu adalah sapi paling berat yang tersedia di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved