Idul Adha 2025
Digitalisasi Praktik Kurban, Kurban Online Semakin Populer Jelang Idul Adha, Apakah Sah ?
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, tren pelaksanaan ibadah kurban secara online semakin diminati masyarakat.
Digitalisasi membawa perubahan signifikan dalam cara umat Islam melaksanakan ibadah kurban, yang dulunya identik dengan proses tatap muka dan fisik, kini beralih ke sistem daring yang lebih praktis dan efisien.
Melalui platform digital seperti e-commerce, lembaga zakat online, dan startup syariah, masyarakat kini bisa memilih hewan kurban, melakukan pembayaran, hingga menerima laporan penyembelihan dan distribusi secara transparan tanpa harus keluar rumah.
Layanan ini sangat diminati khususnya oleh masyarakat urban dengan mobilitas tinggi.
Bagaimana Pandangan Islam?
Meski terkesan modern dan praktis, banyak umat bertanya-tanya tentang keabsahan kurban online dari sisi hukum Islam.
Baca juga: 7 Syarat Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Kaltim, Tak Boleh Cacat dan Berat Minimal 800 Kg
Melansir dari Grid.id, dalam konteks praktik muamalah Islam, pelaksanaan kurban secara daring masuk dalam kategori wakalah atau perwakilan.
Wakalah ini dibolehkan dalam Islam, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an dan hadis, karena memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, termasuk kurban.
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Baznas Depok, hukum pelaksanaan kurban secara online adalah mubah, atau diperbolehkan.
Namun, sah atau tidaknya pelaksanaan ini sangat bergantung pada kredibilitas lembaga yang menyelenggarakan.

Dr. K.H. Encep M.A., Wakil Ketua I Baznas Depok, menegaskan bahwa kurban online pada dasarnya berkonsep seperti transaksi jual beli, dengan memperhatikan spesifikasi barang yang dijual.
Asalkan hewan kurban yang dipilih dijelaskan dengan rinci dan tidak mengandung unsur penipuan, maka transaksi tersebut dianggap sah.
Praktik ijab kabul melalui platform online pun diperbolehkan, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW :
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari Muslim).
Ia juga menekankan pentingnya memilih lembaga yang kredibel dan amanah dalam mengelola hewan kurban serta menyalurkannya kepada yang berhak.
Baca juga: Kaltim Terima 13 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo, 2 untuk Wilayah IKN
Masyarakat Diimbau Tetap Cermat
Kendati kurban online menawarkan kemudahan dan menjangkau wilayah yang lebih luas, masyarakat diimbau untuk tetap cermat dalam memilih penyedia layanan.
Penipuan berkedok kurban masih menjadi ancaman, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Beberapa tips yang disarankan antara lain :
- Pastikan lembaga memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas.
- Periksa transparansi harga dan laporan penyembelihan.
- Pilih layanan yang menyediakan dokumentasi proses kurban.
Dengan pelaksanaan yang tepat dan penuh tanggung jawab, kurban online bisa menjadi solusi ibadah yang efisien sekaligus memberdayakan lebih banyak penerima manfaat, terutama di daerah terpencil yang minim akses. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
5 Bahan Sederhana untuk Hilangkan Bau Amis Bekas Daging Kurban di Kulkas, Coba Sekarang! |
![]() |
---|
Kepala Pusing Usai Menyantap Daging Kambing? Bisa Jadi Hipertensi, Ini Cara Mencegah dan Mengobati |
![]() |
---|
Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik, Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
4 Fakta Idul Adha 1446 H di Desa Batur Banjarnegara: 720 Hewan Kurban, Bayi dan Tamu Dapat Daging |
![]() |
---|
Kumpulan Sapi Core saat Idul Adha 2025, Jatuh ke Parit hingga Masuk Mall Plaza Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.