Berita Nasional Terkini
Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen
Berikut daftar 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah untuk masyarakat yang berlaku mulai 5 Juni 2025.
Maskapai: Biaya Operasional Sekali Terbang Naik 38 Persen
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menegaskan bahwa struktur biaya maskapai telah mengalami perubahan signifikan sejak 2019.
Dia menyebutkan, harga avtur dan beban maintenance menjadi komponen yang paling membebani.
Di samping itu, margin keuntungan maskapai yang sangat ketat membuat maskapai rentan terhadap penurunan load factor atau jumlah penumpang.
“Penurunan load factor atau jumlah penumpang 3-5 persen, ini sangat mempengaruhi margin profit dari maskapai,” kata Wamildan.
Sebagai contoh, biaya operasional untuk satu penerbangan rute Cengkareng–Denpasar naik dari Rp 194 juta pada 2019 menjadi Rp 269 juta pada 2025, atau meningkat 38 persen.
Ia juga menyoroti tekanan tambahan dari biaya berbasis dollar AS, termasuk untuk sewa pesawat dan pemasaran.
Kenaikan nilai tukar sebesar 14-15 persen sejak 2019 disebut memberikan dampak langsung terhadap keuangan maskapai.
“Dapat kita lihat data analisis dari International Air Transport Association (IATA), bahwa dari 2012 hingga 2019 seluruh ekosistem aviasi mendapatkan kenaikan margin atau profit kecuali airline,” ungkap Wamildan.
Kemenhub Usulkan Revisi Kebijakan Tarif
Untuk menjawab permasalahan ini, Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan revisi terhadap regulasi tarif angkutan udara, termasuk Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019.
“Ada perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,” jelasnya.
Penyesuaian ini juga mencakup penghapusan diferensiasi tarif berdasarkan tipe pesawat propeller, serta penyesuaian tarif batas bawah untuk menghindari predatory pricing dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Ini juga untuk menghindari efek di masyarakat yang adanya gap sangat lebar antara low season dengan high season," ucap Lukman.
Tak hanya itu, Kemenhub juga hendak melakukan penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama untuk rute-rute jarak pendek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.