Berita Nasional Terkini
Jadwal Bantuan Subsidi Upah, Prabowo Gelontorkan BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Jadwal bantuan subsidi upah cair, Presiden Prabowo Subianto gelontor BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali di Juni, Cek Syarat Baru dan Golongan yang Dapat Potongan
Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program diskon listrik 50 persen untuk masyarakat tertentu di tahun 2025.
Diskon ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan, melainkan hanya untuk golongan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima potongan dan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.
Adapun jadwal pemberlakuan diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti sebelumnya.
Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah:
- Diskon listrik
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.