Berita Nasional Terkini
Jadwal Bantuan Subsidi Upah, Prabowo Gelontorkan BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Jadwal bantuan subsidi upah cair, Presiden Prabowo Subianto gelontor BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal bantuan subsidi upah cair, Presiden Prabowo Subianto gelontor BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kabar gembira untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali digelontorkan untuk pekerja dengan kriteria tersebut di atas.
Bantuan ini akan mulai disalurkan per 5 Juni 2025.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menggelontorkan subsidi gaji itu dalam bentuk uang tunai, seperti masa pandemi Covid-19.
Namun besarannya tidak sebesar saat Covid-19.
Baca juga: Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen
Bantuan tunai dalam bentuk BSU ini pernah diberikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) saat masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran, bahwa besaran bantuan tunai untuk pekerja ini tak sebesar BSU yang pernah digelontorkan pada 2022 yang kala itu nilainya Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil," ujar Airlangga dikutip dari KONTAN, Sabtu (24/5/2025).
Program ini akan menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Meskipun program BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan, anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.
"Sudah ada (anggarannya). Tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Selain dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah, lanjut dia, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.
Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, diskon tarif listrik untuk pelanggan maksimal 1.300 VA, insentif bantuan pangan, hingga insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali di Juni, Cek Syarat Baru dan Golongan yang Dapat Potongan
Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program diskon listrik 50 persen untuk masyarakat tertentu di tahun 2025.
Diskon ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan, melainkan hanya untuk golongan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima potongan dan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.
Adapun jadwal pemberlakuan diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti sebelumnya.
Namun kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah:
- Diskon listrik
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif. Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.
Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025.
Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.