Buronan Korupsi di Kaltim
Kronologi Kasus Wendy Buronan Korupsi APBD Kaltim, Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi
Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi kasus Wendy buronan korupsi APBD Kaltim, sempat divonis bebas Pengadilan Tinggi Kaltim.
Wendy (47), Direktur PT. Multi Jaya Concept ditangkap setelah menjadi buronan selama sekitar lima bulan.
Wendy ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025.
Jajaran Kejaksaan berhasil menangkap Wendy di Perumahan Citra 2, Extension blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelum menjadi buronan dan kemudian berhasil ditangkap gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda, Wendy sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim pada Senin 18 Maret 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wendy Direktur PT MJC Buronan Kasus Korupsi di Kaltim Ditangkap
Namun kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut ini rekam jejak kasus Wendy hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Penangkapan terhadap tersangka Wendy pun tidak mudah, hal ini pun bermula pada saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Wendy oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang bersangkutan tidak berada di alamat rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari situ ada permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk mengeluarkan Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana atas nama Wendy dengan Nomor: R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 pada tanggal 6 Februari 2025.
Karena terpidana Wendy dikhawatirkan akan pergi keluar negeri atau melarikan diri, kemudian terpidana Wendy ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.
Untuk diketahui terpidana Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) yang telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar) rupiah dari PT. MMPHKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Untuk biaya pembangunan kawasan rumah kantor (Rukan) The Concepts Business Park," ungkapnya.
Namun, dari anggaran tersebut, terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.
Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.776.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concepts Business Park, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Saat diamankan terhadap terpidana Wendy, Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, mengatakan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan secara lancar.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Wakil PN Samarinda: Kami Hormati
Selanjutnya pada Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024
"Dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Miliaran Uang Asing
Toni, mengatakan, terpidana telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.776.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 tahun penjara.
Jejak Kasus Wendy
Sebelum menjadi buronan dan kemudian berhasil ditangkap gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, dan Kejari Samarinda, Wendy sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Atas vonis bebas ini, Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 April 2024 lalu, dengan nomor 46/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Samarinda, tentang akta penerima kasasi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menyatakan Wendy terbukti bersalah.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Putus Bebas Direktur PT MJC, Begini Tanggapan Koordinator Pokja 30
Sempat Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Kaltim
Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC).
Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan 2 Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.
Putusan ini berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.
Di mana diputuskan bahwa terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10.776.000.000 dikurangi dengan uang pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan yang diserahkan oleh terdakwa melalui PT MMPH sejumlah Rp 1.500.000.000 dan dikurangi dengan memperhitungkan nilai tanah hak milik terdakwa yang telah disita oleh penuntut umum.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar, ini timbul dari adanya kerjasama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC yakni Wendy selaku direkturnya.
Di mana pada kerjasama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.
Kerugian itu, meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam di atas lahan 16.600 m2 pada tahun 2014 lalu.
Penawaran Rp 12 miliar dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.
Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.
Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyatakan bersalah.
Maka kemudian terdakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Tetapi, ternyata petimbangan Pengadilan Tinggi menyatakan, itu bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum karena itu sifatnya hiutang piutang.
"Perusahaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan saat itu.
"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.
Kini, Wendy resmi dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
MA memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT
Tak Ada Tempat Sembunyi yang Aman
Kepala Seksi Penegakan Hukum, Toni Yuswanto, menambahkan saat ini Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepentingan hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya. (TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.