Berita Kukar Terkini

Bocah di Sebulu Kukar Dianiaya Ayah Kandung, Dipukul Kayu Ulin hingga Diseret Sampai Memar

Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

HO
KEKERASAN ANAK - IWS (49), pelaku tindak kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. (HO/POLRES KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Seorang bocah di Kecamatan Sebulu, Kukar, harus menanggung luka fisik dan trauma setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Tragisnya, sang anak dipukul dengan batang kayu ulin dan diseret hingga tubuhnya penuh memar.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu setelah menerima laporan dari warga pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Laporan menyebut adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial IWS (49).

Baca juga: Modus Ritual Palsu Pakai Baskom Gaib, Dukun Pengganda Uang di Kukar Tipu Lansia Rp67 Juta

“Setelah kami terima laporan, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan berulang terhadap anaknya.

Korban mengaku dipukul dengan batang kayu ulin, ditendang di bagian kepala dan pinggang, bahkan diseret hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

“Yang lebih miris, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan. Korban sudah beberapa kali mengalami penganiayaan dari pelaku,” jelas Randy.

Polisi turut mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain lima potong batang kayu ulin, satu helai celana pendek merah, dan satu helai baju abu-abu bermotif garis dengan tulisan “American Boy Uncover.”

Baca juga: Pemuda di Kertabuana Kukar Nekat Gasak Sound System Masjid di Kampung Sendiri

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau lebih, tergantung dari hasil penyelidikan dan visum medis.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi, bukan disakiti,” tegas Kapolsek.

Saat ini korban berada dalam pengawasan dan pendampingan pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lanjutan.

Sementara penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved