Berita Kukar Terkini
Bocah di Sebulu Kukar Dianiaya Ayah Kandung, Dipukul Kayu Ulin hingga Diseret Sampai Memar
Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Seorang bocah di Kecamatan Sebulu, Kukar, harus menanggung luka fisik dan trauma setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Tragisnya, sang anak dipukul dengan batang kayu ulin dan diseret hingga tubuhnya penuh memar.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu setelah menerima laporan dari warga pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Laporan menyebut adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial IWS (49).
Baca juga: Modus Ritual Palsu Pakai Baskom Gaib, Dukun Pengganda Uang di Kukar Tipu Lansia Rp67 Juta
“Setelah kami terima laporan, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, Minggu (25/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan berulang terhadap anaknya.
Korban mengaku dipukul dengan batang kayu ulin, ditendang di bagian kepala dan pinggang, bahkan diseret hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
“Yang lebih miris, kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan. Korban sudah beberapa kali mengalami penganiayaan dari pelaku,” jelas Randy.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain lima potong batang kayu ulin, satu helai celana pendek merah, dan satu helai baju abu-abu bermotif garis dengan tulisan “American Boy Uncover.”
Baca juga: Pemuda di Kertabuana Kukar Nekat Gasak Sound System Masjid di Kampung Sendiri
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau lebih, tergantung dari hasil penyelidikan dan visum medis.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dilindungi, bukan disakiti,” tegas Kapolsek.
Saat ini korban berada dalam pengawasan dan pendampingan pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lanjutan.
Sementara penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. (*)
kekerasan dalam rumah tangga
anak di bawah umur
ayah kandung
Sebulu
Polsek Sebulu
Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Jelang Demo di DPRD Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan: Kami Siap Sambut Mereka Sebagai Teman |
![]() |
---|
Kapolres Kukar Tegaskan Pengamanan Humanis untuk Kawal Aksi Massa di DPRD |
![]() |
---|
Kembali Berulah, Eks Napi Curanmor di Muara Badak Kukar Gasak Motor Dinas Puskesmas |
![]() |
---|
Tradisi Begenjoh Meriahkan HUT ke-32 Hari Keluarga Nasional Tingkat Kalimantan Timur di Kukar |
![]() |
---|
1 Tahun Berdiri, Simpang Odah Etam Tenggarong Gelar Syukuran, Jadi Magnet Wisata Baru Warga Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.