Berita Nasional Terkini
Info Harga Emas Antam, UBS, Pegadaian, dan Galeri 24 Logam Mulia di Balikpapan Hari Ini 26 Mei 2025
Berikut rincian update harga emas Antam hari ini di Balikpapan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Senin (26/5/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian update harga emas Antam hari ini di Balikpapan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Senin (26/5/2025).
Dikutip dari situs logam mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan drastis pasca Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sebelumnya, harga emas Antam hari Sabtu (24/5/2025) kembali naik Rp 20.000 menjadi Rp 1.930.000 pergramnya belum termasuk pajak.
Sementara, harga emas Antam hari ini Senin (26/5/2025) turun Rp 11.000 menjadi Rp 1.919.000 pergramnya belum termasuk pajak.
Seperti diketahui, harga emas saat ini masih berada pada level yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan beberapa bulan lalu.
Perubahan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menggambarkan ketidakpastian pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Dilansir dari laman logammulia.com wilayah Kota Balikpapan, berikut harga emas Antam hari ini Senin (26/5/2025):
- Harga Emas Batangan Antam
Emas 0.5 gr: Rp 1,015,000 (Rp 1,012,024 setelah pajak)
Emas 1 gr: Rp 1,919,000 (Rp 1,923,798 setelah pajak)
Emas 2 gr: Rp 3,788,000 (Rp 3,797,470 setelah pajak)
Emas 3 gr: Rp 5,664,000 (Rp 5,678,160 setelah pajak)
Emas 5 gr: Rp 9,410,000 (Rp 9,433,525 setelah pajak)
Emas 10 gr: Rp 18,740,000 (Rp 18,786,850 setelah pajak)
Emas 25 gr: Rp 46,685,000 (Rp 46,801,713 setelah pajak)
Emas 50 gr: Rp 93,205,000 (Rp 93,438,013 setelah pajak)
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.