Ibu Kota Negara

Pencurian di Kawasan IKN Nusantara Kaltim, Satu Pelaku jadi Buron hingga Korban Rugi Rp20 Juta 

Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sepaku
PENCURIAN DI IKN - Tersangka pencurian di Kecamatan Sepaku yang diamankan Polsek Sepaku bersama dengan barang buktinya, Senin (26/5/2025). Kepolisian  menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara akan berjalan maksimal dan tidak ada toleransi terhadap pelaku kriminal. (HO/Polsek Sepaku) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur

Seorang pelaku berinisial A berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku, sementara satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat setempat.

Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek. 

Baca juga: Modus Pencurian Tali Second Towing Kapal di Samarinda, Korban Rugi Rp55 Juta Lebih

"Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolsek Senin (26/5/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, lima unit handphone, satu kipas angin, serta uang tunai senilai Rp8 juta.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Sepaku menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk curanmor, kami masih kembangkan,” sambungnya.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Korbab Banjir di Samarinda Seberang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menyampaikan bahwa pelaku A merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” terangnya.

Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara akan berjalan maksimal dan tidak ada toleransi terhadap pelaku kriminal.

“Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tutupnya.

Kini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses penyidikan tengah berlangsung dan polisi telah melakukan gelar perkara awal. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved