Ibu Kota Negara
Pencurian di Kawasan IKN Nusantara Kaltim, Satu Pelaku jadi Buron hingga Korban Rugi Rp20 Juta
Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Seorang pelaku berinisial A berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku, sementara satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat setempat.
Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek.
Baca juga: Modus Pencurian Tali Second Towing Kapal di Samarinda, Korban Rugi Rp55 Juta Lebih
"Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolsek Senin (26/5/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, lima unit handphone, satu kipas angin, serta uang tunai senilai Rp8 juta.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Sepaku menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk curanmor, kami masih kembangkan,” sambungnya.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Korbab Banjir di Samarinda Seberang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, menyampaikan bahwa pelaku A merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” terangnya.
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara akan berjalan maksimal dan tidak ada toleransi terhadap pelaku kriminal.
“Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tutupnya.
Kini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses penyidikan tengah berlangsung dan polisi telah melakukan gelar perkara awal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.