Berita Nasional Terkini

7 Jam Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ditanya soal Diskusi dengan Roy Suryo dan Metode

7 jam diperiksa soal ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ditanya soal diskusi dengan Roy Suryo dan metode yang ia pakai untuk mengkaji.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
IJAZAH JOKOWI - Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). 7 jam diperiksa soal ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ditanya soal diskusi dengan Roy Suryo dan metode yang ia pakai untuk mengkaji ijazah Jokowi. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNKALTIM.CO - 7 jam diperiksa soal ijazah Jokowi, Rismon Sianipar ditanya soal diskusi dengan Roy Suryo dan metode yang ia pakai untuk mengkaji.

Proses laporan Jokowi soal hoaks ijazah terus berlanjut di kepolisian.

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Polemik Ijazah Jokowi Sekarang Bergeser Menjadi Pembohongan Publik

Rismon Sianipar diminta klarifikasi terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan penyebaran hoaks ijazah.

Rismon diperiksa selama hampir 7 jam oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB.

Selama pemeriksaan, Rismon mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan.

Saat diperiksa, Rismon mengatakan banyak ditanya soal hal-hal teknis penelitian yang dilakukan terhadap dokumen akademik Jokowi, termasuk yang bersumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dari akun X (Twitter) milik Roy Suryo.

“Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," ujar Rismon, kepada awak media.

"Tetapi ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan untuk dijawab, karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis, bagaimana saya mengkaji secara ilmiah,” jelasnya.

Rismon hadir didampingi tim kuasa hukum, dan menyebut kehadirannya hari ini bukan sebagai terlapor, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Jokowi tertanggal 30 April 2025.

“Sebagai terundang, memenuhi undangan klarifikasi, belum terlapor,” katanya.

Kuasa hukum Rismon, mengatakan jumlah pertanyaan yang awalnya hanya 70 bertambah menjadi 97 selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski demikian, Rismon Sianipar ditegaskan tidak menjawab beberapa pertanyaan, karena dinilai tidak relevan.

“Dari 97 pertanyaan, banyak yang di-default tadi, jadi kami nggak jawab karena nggak ada hubungan dengan pemanggilan," ujar kuasa hukum Rismon, Jemi Mokuolensang.

"Jadi keanehan gitu. Klarifikasi tapi ditanya yang lain-lain, yang tidak sesuai dengan sesuai undangan yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga mengajukan pertanyaan berkaitan dengan diskusinya bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga terlapor dalam kasus ini, Roy Suryo

“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Selain itu, Rismon juga diberondong pertanyaan mengenai metodenya dalam mengkaji skripsi Jokowi.  

“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.

“97 (pertanyaan) totalnya ya, banyak sekali,” kata Rismon. 

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi Penentunya tetapi Pengadilan yang Berhak Memutuskan

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa 7 Jam oleh Penyidik, Rismon Sianipar Dicecar 97 Pertanyaan soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved