Berita Nasional Terkini

Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi Penentunya tetapi Pengadilan yang Berhak Memutuskan

Ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan polisi penentunya tetapi pengadilan yang berhak memutuskan.

Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto yang diduga memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) (Inset).Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan. Penentunya bukan di kepolisian.(Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan polisi penentunya tetapi pengadilan yang berhak memutuskan.

Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.

Oleh karena itu laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan.

Baca juga: Usai Polemik Ijazah, Transkrip Nilai Jokowi saat Kuliah di UGM Disorot, Ada 6 Nilai D, Kata Sahabat

Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025). 

Fickar mengatakan, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.

Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.

Baca juga: Kejanggalan Ini Bikin Roy Suryo Laporkan Bareskrim ke Pengawas Polisi soal Uji Ijazah Jokowi

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan.

Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved