Berita Nasional Terkini
Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Besaran Lebih Kecil dari Rp600 Ribu, Cek Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 segera cair, besaran lebih kecil dari Rp600 ribu, cek syaratnya.
TRIBUNKALTIM.CO – Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 segera cair, besaran lebih kecil dari Rp600 ribu, cek syaratnya.
Sejumlah insentif akan digelontorkan pemerintah mulai Juni 2025. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.
Stimulus ini diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Stimulus tersebut menyasar konsumsi domestik masyarakat, dengan fokus pada pemberian diskon tarif listrik 50 persen, potongan tarif transportasi, hingga subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU kepada para pekerja akan dimulai pada Juni 2025.
Untuk bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, kali ini akan menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Ada Lagi Mulai Juni 2025, Honorer Juga Dapat, Berapa Besarannya?
Program ini dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema BSU kali ini besarannya akan sedikit berbeda dibandingkan saat pertama kali diluncurkan di masa pandemi Covid-19 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, nominal bantuan yang akan diberikan kepada pekerja akan lebih kecil dari sebelumnya, yang saat itu mencapai Rp600.000.
“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Saat ini pemerintah sedang menyempurnakan teknis dan mekanisme penyalurannya, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Adapun kriteria penerima BSU tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM
5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat
BSU menjadi salah satu program yang dinilai efektif menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga selama masa pandemi yakni tahun 2022.
Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.
Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya
Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya
“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji di Bawah Rp 3,1 Juta dan Honorer Dapat Insentif Upah dari Presiden, Catat Tanggal Cairnya dan KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.