Berita Samarinda Terkini
Forkop Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun oleh PT PTB, Siap Gelar Aksi Terkait STS Ilegal
Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) kembali menunjukkan peran kritisnya sebagai wadah aspirasi dan kontrol sosial masyarakat.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) gelar konsolidasi dan temu diskusi terkait isu dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim.
Tak tanggung- tanggung aktivitas yang dilakukan PT PTB, diduga telah merugikan negara sebesar 5,04 Triliun.
Kegiatan ini berlangsung di Cafe Bagios, Samarinda, pada Senin, (26/5/2015) malam.
Dalam agenda ini terlihat puluhan aktivis yang ikut, saling tukar pikiran terkait Polemik yang terjadi pada PT. PTB.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kaltim, Adam Wijaya, menyatakan bahwa konsolidasi dan diskusi tersebut sebagi respon dan langkah awal untuk melakukan gerakan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Sekolah Rakyat Tetap Lanjut, Pemkot Samarinda Siap Cari Alternatif Lokasi
“Kami sepakat, akan menyusun rencana aksi, lakukan teklap dan kapan aksinya, hari apa akan kami kabarkan ke rekan-rekan media,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PT PTB diduga telah mengoperasikan kegiatan STS ditempat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagi pelabuhan.

Karena surat izin yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan dimiliki PT PTB tidak sesuai data.
Selain itu, Ia juga mengatakan operasi pelabuhan yang dilakukan oleh PTB, dengan jelas melanggar sejumlah peraturan. Pelabuhan yang dimaksud pun itu STS di Muara Berau dan Muara Jawa, yang dinilai tidak atas rekomendasi Gubernur Kaltim.
Hal itu, tentu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Naik Penyidikan, ARUKKI Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Tak hanya itu, seperti yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang mewajibkan kegiatan usaha pelabuhan untuk melaporkan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan.
Namun, ia menyatakan dalam pelaporan itu tidak ditemukan dalam kegiatan STS di Muara Berau dan Muara Jawa.
Kedua lokasi pun tidak memiliki dasar tata ruang yang sah, sehingga dinilai ilegal.
Diketahui berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PTB telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, sebagai pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Nomor USD 1.97 per metrik ton.
Dimana dari tarif bernilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane.
Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Kaltim Bergerak, Tagih Komitmen Gubernur Kaltim soal Izin Tambang yang Merusak
Wahyudi Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Samarinda 2025–2029, Targetkan Juara Umum Porprov 2026 |
![]() |
---|
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.