Berita Samarinda Terkini

Forkop Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun oleh PT PTB, Siap Gelar Aksi Terkait STS Ilegal

Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) kembali menunjukkan peran kritisnya sebagai wadah aspirasi dan kontrol sosial masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) gelar konsolidasi dan temu diskusi terkait isu dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim.

Tak tanggung- tanggung aktivitas yang dilakukan PT PTB, diduga telah merugikan negara sebesar 5,04 Triliun.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Bagios, Samarinda, pada Senin, (26/5/2015) malam.

Dalam agenda ini terlihat puluhan aktivis yang ikut, saling tukar pikiran terkait Polemik yang terjadi pada PT. PTB.

Ketua Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kaltim, Adam Wijaya, menyatakan bahwa konsolidasi dan diskusi tersebut sebagi respon dan langkah awal untuk melakukan gerakan.

Baca juga: Walikota Andi Harun Minta Sekolah Rakyat Tetap Lanjut, Pemkot Samarinda Siap Cari Alternatif Lokasi

“Kami sepakat, akan menyusun rencana aksi, lakukan teklap dan kapan aksinya, hari apa akan kami kabarkan ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT PTB diduga telah mengoperasikan kegiatan STS ditempat yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagi pelabuhan.

GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
GELAR KONSOLIDASI - Forkop kaltim gelar Konsolidasi dan temu diskusi (26/5/2025) di kafe Bagios, Samarinda, terkait isu dugaan dugaan korupsi yang melibatkan PT PTB dalam pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Karena surat izin yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan dimiliki PT PTB tidak sesuai data.

Selain itu, Ia juga mengatakan operasi pelabuhan yang dilakukan oleh PTB, dengan jelas melanggar sejumlah peraturan. Pelabuhan yang dimaksud pun itu STS di Muara Berau dan Muara Jawa, yang dinilai tidak atas rekomendasi Gubernur Kaltim.

Hal itu, tentu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Naik Penyidikan, ARUKKI Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan 

Tak hanya itu, seperti yang dituangkan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang mewajibkan kegiatan usaha pelabuhan untuk melaporkan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan.

Namun, ia menyatakan dalam pelaporan itu tidak ditemukan dalam kegiatan STS di Muara Berau dan Muara Jawa.

Kedua lokasi pun tidak memiliki dasar tata ruang yang sah, sehingga dinilai ilegal.

Diketahui berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PTB telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, sebagai pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Nomor USD 1.97 per metrik ton.

Dimana dari tarif bernilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane.

Baca juga: 7 Tuntutan Aliansi Kaltim Bergerak, Tagih Komitmen Gubernur Kaltim soal Izin Tambang yang Merusak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved